Indonesia tengah ramai dengan penemuan sejumlah makanan di pasaran yang telah mendapatkan label halal namun ditemukan mengandung unsur babi.
Hal di atas ditemukan oleh penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Unsur babi ditemukan melalui uji laboratorium.
“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ujar BPJPH dalam keterangan resminya, Selasa (22/4).
Dari 9 produk yang mengandung unsur babi, 7 di antaranya telah mendapatkan sertifikal halal. BPJPH pun menarik produk-produk tersebut dari peredaran.
Mayoritas produk yang ditemukan mengandung unsur babi merupakan marshmallow atau permen dengan tekstur kenyal yang jadi kesukaan banyak orang.
Dari sana, banyak orang yang mempertanyakan hal tersebut. Termasuk di antaranya soal hukum tak sengaja mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi dalam Islam.
Islam sendiri memang melarang umatnya untuk mengonsumsi daging babi. Larangan tersebut tertulis dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3.
“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging hewan] yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang [sempat] kamu sembelih. [Diharamkan pula] apa yang disembelih untuk berhala. [Demikian pula] mengundi nasib dengan azlam (anak pahan), [karena] itu suatu perbuatan fasik.”
Lantas, bagaimana jika umat Muslim tak sengaja mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi?
KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, orang yang tak sengaja memakan daging babi tak akan dianggap berdosa.
“Orang yang enggak sengaja [makan babi], ya, tidak apa-apa,” ujar Wahyul dalam sebuah wawancara bersama.
Hanya saja, setelah mengetahui dan menyadari hal tersebut, umat Muslim harus beristigfar dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Mengutip NU Online, hal di atas bisa dilakukan dengan mensucikan mulut. Caranya dengan membasuh mulut tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu.
“Orang yang memakan daging anjing [atau babi] umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra)
Untuk itu, umat Islam dianjurkan agar berhati-hati memilah makanan atau minuman yang dikonsumsi.