Biasanya, hewan kurban disembelih oleh orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Orang-orang menyebutnya sebagai juleha alias juru sembelih halal.
Orang yang berkurban umumnya hanya diminta hadir menyaksikan penyembelihan tanpa perlu ikut menyembelih.
Namun, bagaimana hukum ikut menyembelih hewan kurban sendiri?
Ustaz Fahrur Rozi atau yang kerap disapa Gus Fahrur ini mengatakan, menyembelih hewan kurban sendiri tentu sangat baik jika dilakukan. Bahkan bagi laki-laki, menyembelih hewan kurban sendiri memiliki ketetapan sunah.
“Bahkan bagi laki-laki [menyembelih hewan kurban sendiri] hukumnya sunah. Memang lebih baik dilakukan sendiri, kemudian dibagikan daging kurbannya ke fakir miskin dan tetangga,” kata Gus Fahrur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).
Namun, hal yang sama tak berlaku bagi perempuan. Perempuan yang berkurban dianjurkan untuk tidak memotong hewan kurbannya sendiri.
“Bagi perempuan sebaiknya diwakilkan. Tapi bagi mereka yang mewakilkan, baik perempuan maupun laki-laki, dianjurkan yang berkurban ini ikut menyaksikan pemotongan hewan kurbannya,” kata dia.
Hal sama juga diungkap oleh Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi. Kata dia, umat Muslim memang disunahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu. Namun, jika tak mampu, tak ada salahnya juga untuk mewakilkannya kepada orang lain.
“Jika memang mampu boleh menyembelih sendiri. Jika tidak [mampu], ya, tidak apa-apa. Tapi dianjurkan untuk melihat proses penyembelihannya,” kata dia.
Hal ini juga muncul dalam hadis yang diriwayatkan oleh Zakariya al-Ansharai dalam Fathul Wahab. Berikut bunyinya.
“Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri apabila ia pandai menyembelih dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihan bila diwakilkan, sebagaimana terdapat diriwayatkan Syaikhani. Rasul berkata kepada Fatimah ‘Pergi lah untuk melihat penyemblihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu’.”