Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah klaim yang menyebutkan bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan merupakan vaksin eksperimental.
Alih-alih eksperimental, vaksin Mpox justru disebut telah mendapatkan persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Vaksin Mpox sudah menerima emergency use listing (EUL) dari WHO dan emergency use authorization (EUA) dari BPOM. Yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (10/9), mengutip laman Sehat Negeriku.
Syahril menambahkan, dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin Mpox.
“BPOM dan Komnas KIPI yang independen terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya,” tambah Syahril.
Saat ini, Indonesia menggunakan vaksin Mpox jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN). Nama terakhir merupakan vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating.
Berdasarkan hasil tinjauan pakar yang dipublikasikan dalam dokumen WHO, vaksin jenis MVA-BN dapat menurunkan probabilitas penularan Mpox hingga 62-85 persen.
Sementara pada orang yang sudah terpapar Mpox, MVA-BN dapat mengurangi risiko penyakit parah hingga 20 persen.
Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023 lalu, setelah ditemukannya kasus Mpox di Indonesia.